PT. Malond Indo Perkasa merupakan perusahaan produsen Karkas Puyuh / Daging Puyuh Beku terbesar di Indonesia dan perusahan pertama yang telah lolos serta memiliki sertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner) dengan nomor RPH-U-34030-004. Sertifikat NKV sebagai bukti tertulis yang sah, telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha Pangan Asal Hewan (PAH).
Kementrian Pertanian RI (Kementan RI) melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2020 mengenai Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk unit usaha produk hewan yang telah diundangkan pada tanggal 20 Maret 2020 sebagai pengganti dari Permentan No. 381 Tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.
Tujuan dilakukannya sertifikasi NKV adalah
Pada prinsipnya, sertifikasi NKV merupakan kegiatan penilaian pemenuhan persyaratan kelayakan dasar sistem jaminan keamanan pangan salam aspek higiene-sanitasi pada unit usaha pangan asal hewan (PAH) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di bidang Kesmavet (Kesehatan masyarakat Veteriner).